Ada LRT, Hilir Mudik Kendaraan Pribadi di Palembang Mau Dibatasi

Ada LRT, Hilir Mudik Kendaraan Pribadi di Palembang Mau Dibatasi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2019 14:35 WIB
Foto: Antara Foto
Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan belum ada wacana pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di Indonesia hingga saat ini.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pembatasan usia kendaraan operasional saat ini baru berlaku pada angkutan umum tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2018, Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019.

"Dalam peraturan ini, sedang kita lakukan harmonisasi dengan Kemenkumham, batasan usia untuk kendaraan bus pariwisata yang awalnya 10 tahun jadi 15 tahun. Ini sesuai harapan asosiasi pengusaha bus pariwisata," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (5/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal pembatasan operasional kendaraan pribadi berdasarkan usianya dia bilang belum ada wacana untuk itu. "Sampai sekarang Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi menyangkut masalah waktu atau berapa tahunnya," katanya.

Namun dia mengakui saat ini pemerintah pusat mendorong pemerintah kota maupun provinsi untuk melakukan kajian menyangkut masalah pembatasan operasional kendaraan pribadi. Pembatasan operasional kendaraan yang dimaksud mengacu seperti Jakarta yang juga memiliki kebijakan pembatasan kendaraan pribadi lewat beberapa aturan seperti misalnya ganjil genap.


Budi bilang, Kemenhub terbuka untuk memberikan bantuan melakukan kajian tersebut jika dikehendaki oleh Pemda. Bantuan yang diberikan bisa berupa anggaran maupun penyediaan tenaga ahli.

Salah satu kota yang sudah didorong melakukan hal tersebut adalah Palembang. Hal ini didukung dengan semakin lengkapnya layanan transportasi umum di salah satu kota dengan lalu lintas terpadat di Indonesia tersebut lewat beroperasinya LRT Palembang.

"Seperti kota Palembang dibantu melakukan kajian menyangkut masalah pembatasan operasional kendaraan. Baik pada saat peak hour pagi atau sore atau seperti yang dilaksanakan di Jakarta," ungkapnya.

Namun demikian hal ini masih berupa dorongan untuk melakukan kajian. Penerapannya sendiri masih tergantung dari hasil kajian yang dilakukan.

"Jadi sementara ini kita hanya membantu lakukan kajian. Kita bantu dari sisi anggaran atau tenaga ahlinya. Apakah nanti menyangkut manajemen lalu lintas atau parkir dan sebagainya sehingga kota-kota yang semakin padat itu semakin baik," ujar Budi.



Ada LRT, Hilir Mudik Kendaraan Pribadi di Palembang Mau Dibatasi



(eds/fdl)

Hide Ads