Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa Bisa Didenda, Begini Aturannya

Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa Bisa Didenda, Begini Aturannya

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2019 15:00 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Keuangan bakal memberikan sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019, eksportir bakal terkena denda sebesar 0,5% dari total nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke rekening khusus di dalam negeri.

Mengutip keterangan resmi Setkab, Jakarya, Jumat (5/7/2019). Para eksportir juga harus membuat rekening khusus pada bank yang nelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan beleid itu juga, rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Jika eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

"Terhadap eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor," bunyi Pasal 8 ayat 3 PMK ini.

Adapun, denda yang dimaksud langsung disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan eksportir tidak melunasi kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.

Selanjutnya, DJBC mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor. Lalu menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan atau Otoritas Jasa Keuangan.

"Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor," bunyi Pasal 12 PMK ini.


Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa denda dan permintaan penjelasan tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Eksportir, tata cara penyampaian penagihan atas pengenaan sanksi administratif berupa denda, dan pembayaran denda, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 1 Juli 2019.


Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa Bisa Didenda, Begini Aturannya



(hek/dna)

Hide Ads