Jakarta -
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dikabarkan terancam default atau berpotensi tak mampu membayar utangnya. Utang yang dimaksud adalah surat utang Jababeka Intenational BV, anak usaha yang dikendalikan perseroan.
Perusahaan yang mengelola kawasan industri di Cikarang itu pun mengakui bahwa ada potensi dalam keadaan lalai atau default atas utangnya.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku wasit pasar modal pun membekukan sementara saham KIJA. Perusahaan diminta menjelaskan lebih rinci terkait kondisi keuangan perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan, kondisi potensi adanya gagal bayar lantaran adanya perubahan susunan direksi dan komisaris terkini. Perubahan susunan manajemen itu diusulkan oleh dua pihak pemegang sahamnya.
Dua pemegang saham yang mengusulkan itu adalah PT Imakotama Investido yang memegang sebesar 6,387% dan Islamic Development Bank yang memegang 10,841%. Kejadian itu dilihat sebagai acting of concert dan perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang diterbitkan
Atas hal itu, perseroan atau Jababeka Internasional wajib menawarkan pembelian kepada pemegang notes dengan harga 101% dari nilai pokok sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.
"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut maka Perseroan/Jababeka International BV. akan berada dalam keadaan lalai atau default," kata perseroan dilansir dari keterbukaan informasi.
Konsisi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka yang lain.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia pun menyatakan bahwa BEI selaku pengawas pasar modal meminta perseroan melakukan penjelasan dan klarifikasi.
"Kalau ada default kemudian ada peristiwa yang bisa mempengaruhi perspektif dari investor yang pertama tentunya kita lihat dari sisi matrealitasnya. Yang secara umum kita lakukan adalah permintaan penjelasan dulu. Kita ingin ada klarifikasi, apakah benar berita tersebut," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta.
Setelah manajemen melakukan klarifikasi, BEI pun nantinya akan meminta penjelasan bagaimana perusahaan melakukan penyelesaian permasalahan tersebut.
"Itu tolong ditunggu dulu. Makanya kita dari bursa memiliki kewajiban untuk segera melakukan follow up dalam hal klarifikasi. Kita minta perusahaan juga responsif untuk memberikan klarifikasi. Sehingga publik nanti dapat mencerna informasinya apa dan apa yang disampaikan mereka," tambahnya.
Nyoman pun meminta pelaku pasar agar tetap tenang dan menunggu klarifikasi perusahaan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memebekukan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Sebelumnya perusahaan susah mengakui bahwa perusahaan berpotensi default atau tak mampu membayar utangnya.
Atas dasar hal itu, hari ini perdagangan saham KIJA disuspensi oleh BEI. Suspensi berlaku sejak sesi II perdagangan siang tadi.
"Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KIJA," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Teuku Fahmi Ariandar dalam keterbukaan informasi, Senin (8/7/2019).
Saat ini BEI tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. BEI pun menghimbau kepada para pemangku kepentingan termasuk investor untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.
Halaman Selanjutnya
Halaman
Simak Video "Video Momen DPR Cecar Sri Mulyani: Penghematan Ujung-ujungnya Tambah Utang"
[Gambas:Video 20detik]