Jokowi Beri Diskon Pajak Gede-gedean hingga 300%

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Jokowi Beri Diskon Pajak Gede-gedean hingga 300%

Ardan Adhi Chandra, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 09 Jul 2019 20:35 WIB
Jokowi Beri Diskon Pajak Gede-gedean hingga 300%
Presiden Jokowi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance adalah tentang keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan diskon pajak penghasilan gede-gedean ke pengusaha. Diskon pajak gede-gedean itu hingga 300%.

Lalu, siapa saja yang mendapat insentif ini? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, pada pasal 29 menjelaskan penerima diskon tersebut adalah wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Kemudian, Pasal 29 ayat 2 berbunyi industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain diskon pajak gede-gedean, berita terpopuler lainnya adalah tentang tiket pesawat murah akan dijual mulai Kamis (11/7). Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:
Ini Daftar Penerima Diskon Pajak Gede-gedean dari Jokowi

Insentif pajak tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Lalu, siapa saja yang mendapat insentif ini?

Mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019), dalam Pasal 29 ayat 1 dijelaskan, Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Kemudian, Pasal 29 ayat 2 berbunyi industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Dalam PP yang baru disisipkan 3 pasal di antara Pasal 29 dan 30 yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C. Pasal-pasal ini memuat pihak-pihak yang menerima diskon pasal gede-gedean. Berikut daftarnya:

1. Pasal 29A

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

2. Pasal 29B

Padal Pasal 29B ayat 1 dijelaskan Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri," bunyi Pasal 29B ayat 2.

3. Pasal 29C

Pada Pasal 29C ayat 1 dijelaskan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2.

Jokowi Beri Diskon Pajak Paling Gede hingga 300%

Pesiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terkait insentif berupa pengurangan pajak gede-gedean untuk pelaku usaha yang investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian. Insentif ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan diskon paling tinggi hingga 300%. Diskon paling besar ini dimuat dalam Pasal 29C.

Di Pasal 29C ayat 1 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2 mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019).

Ini Jadwal Tiket Pesawat Murah, Catat Waktunya!

Kuota tiket pesawat murah tersebut disediakan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun tipe pesawat untuk penerbangan murah itu adalah pesawat dengan jenis jet, bukan propeler atau baling-baling.

"Kita akan berikan penurunan tarif 50% dari batas atas LCC untuk alokasi seat sejumlah 30% dari total kapasitas pesawat," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/7/2019

Adapun dari jadwal tertentu tadi, maskapai Citilink dari Garuda Group diminta menyiapkan 62 penerbangan murah setiap harinya pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

"Total kursinya 3.348 tapi tergantung kondisi pesawat," kata Susi.

Sementara itu dari Lion Air Group kira-kira akan ada 146 flight per hari dengan total seat atau bangkunya 8.278 seat.

"Nanti fleksibel mengikuti flight penerbangannya," ujar Susi.

Ini Rincian Tiket Pesawat yang Dijual Murah Mulai Kamis

Pemerintah mengatur jadwal penerbangan murah untuk maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) menggunakan pesawat jet. Jadwal penerbangan murah untuk pesawat LCC disediakan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.

Lewat kebijakan ini, Lion Air dan Citilink menyanggupi untuk menekan harga tiketnya di waktu-waktu tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa Citilink akan menyediakan 62 penerbangan dengan jumlah kursi sebanyak 3.348 per harinya.

"Citilink 62 flight per hari, total seat 3.348 datanya sekarang," kata Susi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Kemudian Lion Air menyediakan 146 penerbangan dengan jumlah kursi yang disediakan sebanyak 8.278 per harinya setiap Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00.

"Lion Air Group kira-kira akan ada 146 flight per hari. Dari Lion seatnya totalnya 8.278 seat," tambahnya.

Kebijakan tiket pesawat murah ini berlaku mulai Kamis 11 Juli 2019. Pasalnya dibutuhkan penyesuaian sistem 2-3 hari ke depan.

"Karena penyesuaian butuh 2-3 hari," tuturnya.

Sentilan Jokowi ke Rini dan Jonan

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin (8/7/2019), Presiden Joko Widodo (Jokwoi) awalnya menyinggung menurunnya ekspor secara year of year sebesar 8,6% dan impor turun sebesar 9,2%.

"Ekspor Januari sampai Mei 2019 year on year turun 8,6. Impor Januari-Mei juga turun 9,2. Hati-hati terhadap ini, artinya neraca perdagangan kita Januari-Mei ada defisit US$ 2,14 miliar," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Oleh sebabnya, negara mengalami defisit neraca perdagangan sebesar US$ 2,14 miliar. Kemudian berkaitan dengan impor sektor migas, Jokowi meminta Jonan dan Rini berhati-hati.

"Coba dicermati angka-angka ini dari mana kenapa impor jadi sangat tinggi? Kalau didetailkan lagi migas-nya ini naiknya gede sekali. Hati-hati di migas, Pak Menteri ESDM yang berkaitan dengan ini, Bu Menteri BUMN yang berkaitan dengan ini, karena rate-nya yang paling banyak ada di situ," papar Jokowi.

Isu lainnya yang disinggung Jokowi adalah ekspor dan investasi. Jokowi meminta jajaran menteri/kepala lembaga tidak terjebak rutinitas.

"Semua hal seperti ini kalau kita hanya terbelit dengan rutinitas tapi kalau kita tidak berani melihat problem, melihat tantangan-tantangan riil yang kita hadapi ya kita akan sampai kapan pun kita tidak akan bisa mengatasi tantangan yang ada," kata Jokowi.

Jokowi berharap sinergitas antar-kementerian/lembaga demi tercapainya tujuan. "Saya kira kerja yang terintegrasi, kerja tim antar-kementerian ini yang harus didahulukan," sebutnya.



Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads