Menteri ATR Sofjan Djalil menjelaskan bahwa awalnya presiden mendapatkan laporan adanya keluhan investasi yang tertunda di daerah Manado. Setelah diusut pihaknya, menurut Sofjan permasalahan tata ruang menjadi alasan utamanya.
Sofjan menjabarkan, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Manado belum diubah, masih menggunakan rancangan lama. Sehingga, investor tidak bisa masuk dan menggunakan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofjan menjelaskan bahwa rancangan RTRW hanya bisa diubah lima tahun sekali. "Karena ketentuan UU RT/RW bisa diperbaiki satu kali setiap lima tahun, karena itu ciptakan kepastian," katanya.
Sedangkan, menurutnya dinamika investasi cepat berubahnya, jadi kalau RTRW belum diubah dapat menjadi hambatan untuk izin penggunaan wilayah bagi para investor.
"Kemudian gimana kalau tahun ketiga dinamika cepat sekali dinamika investasi terutama kalau belum diubah, itu yang selama ini jadi hambatan investasi," kata Sofjan.
Manado sendiri yang disinggung presiden dalam keluhannya, menurut Sofjan daerahnya sedang menjadi magnet turis. Maka banyak investor yang mau berbisnis disana, namun karena tata ruang belum diubah maka investasi terhambat.
"Perlu diketahui, Manado itu magnet turis, banyak investor mau membangun hotel dan kawasan wisata. Karena tata ruang belum diubah maka hal itu jadi hambatan," kata Sofjan.
Sofjan mengatakan pihaknya sudah membahas keluhan presiden ini dan mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.
"Oleh sebab itu pak presiden perintahkan, kita rapat, kemudian kita punya kewenangan dalam UU itu untuk berikan rekomendasi," kata Sofjan.
(dna/dna)