Direstui Jokowi, PP Impor Onderdil Pesawat Bebas Pajak Segera Terbit

Direstui Jokowi, PP Impor Onderdil Pesawat Bebas Pajak Segera Terbit

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2019 22:35 WIB
Pabrik Pesawat Airbus/Foto: Getty Images
Jakarta - Pemerintah memberi insentif bagi perusahaan di industri penerbangan yang melakukan impor. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Produk impor yang bebas PPN berkaitan dengan jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean (leasing). Impor penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

"Intinya PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur impor dan jasa tertentu tidak dipungut PPN," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika tidak ada perubahan rencana, menurut Susiwijono, PP tersebut terbit besok atau dua hari lagi. PP ini juga sudah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berita posisi terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut akan kita rilis satu dua hari ke depan. Artinya posisi sudah disetujui bapak presiden," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan penurunan tiket pesawat jet LCC berlaku mulai besok. Penurunan tiket berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.


Penurunan sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) dari 30% kursi terjadi berkat campur tangan para pihak. Citilink dan Lion Air selaku maskapai LCC menanggung beban bersama operator bandara dalam hal ini Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II serta Pertamina yang menyediakan avtur dan AirNav


(ara/hns)

Hide Ads