Pemerintah bakal menerapkan cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi kantong plastik yang dianggap sebagai momok bagi lingkungan. Lantas apakah kebijakan tersebut bakal benar-benar efektif?
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono meyakini hal itu bakal efektif mengerem penggunaan kantong plastik oleh masyarakat. Hal itu didasari oleh kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Dari penerapan plastik berbayar sebesar Rp 200 di toko ritel, pihaknya mendapat info dari KLHK bahwa terjadi penurunan konsumsi plastik sebesar 20-30%.
"Turunnya sekitar 25-30% data dari KLHK," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai |
Di Inggris misalnya, dia mengatakan ketika ada biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk sebuah kantong plastik, otomatis penggunaan barang tersebut mengalami penurunan yang tentunya positif bagi keberlangsungan lingkungan.
"Kalau lihat data KLHK ketika (dikenakan cukai) Rp 200 itu akan turun juga (konsumsi kantong plastik). Kita lihat juga benchmarking, Inggris begitu dikenakan, konsumsi kantong kresek akan turun," tambahnya.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adriyanto juga meyakini hal serupa. Dengan berlakunya cukai kantong plastik, masyarakat akan berpikir kembali untuk menggunakan barang tersebut, karena harganya akan lebih tinggi.
"Harga lebih tinggi ke pembeli sehingga akhirnya mereka akan kurangi atau bisa didorong 'oke kami nggak mau menggunakan lagi pakai kantong plastik' sehingga bisa hindari membayar lebih di kantong plastik," tambahnya.
(eds/eds)