Total utang dari dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur Lapindo sebesar Rp 773,382 miliar.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anak usaha PT Lapindo Brantas Inc juga sudah menyerahkan sertifikat 44 hektar lahan sebagai jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah cukup untuk jaminan utang mereka ditambah bunga dan dengan denda, kita belum tahu karena kita belum melakukan penelitian," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Isa menjelaskan, pihak Minarak Lapindo Jaya sudah menyerahkan sertifikat tanah seluas 44 hektar kepada Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR.
DJKN dan Minarak Lapindo Jaya pun sepakat untuk meningkatkan jumlah jaminan yang akan diberikan kepada pemerintah, sertifikat tersebut harus atas nama Minarak.
Hingga saat ini, kata Isa, pihak Minarak juga tengah memproses sertifikat tanah seluas 44-45 hektar yang berada sekitar tanggul. Namun, hal itu juga belum diketahui secara pasti bisa menutupi utangnya atau tidak.
"Kita selanjutnya melakukan penilaian tanah sertifikat yang sudah diserahkan, cukup tidaknya nanti," ujar dia.
Jika terbukti masih belum mencukupi, Isa mengungkapkan pemerintah akan meminta tambahan jaminan sisa lahan yang belum disertifikasikan di dalam peta area tambang.
"Kalau nggak cukup kita minta yang lain lagi, yang belum disertifikatkan karena belum semuanya," ungkap dia.
(hek/fdl)