Aturan tersebut memuat penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat antara 12-16%.
"Belum tahu," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada detikFinance, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan mengaku juga belum mendapat informasi terkait aduan tersebut. Dia menunggu adanya surat resmi.
"Kami menunggu surat resmi," kata Hengki kepada detikFinance
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution tak berkomentar banyak mengenai aduan tersebut. Saat dikonfirmasi, Darmin hanya menjawab singkat.
"Enak aja," kata mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut di Kemenko Perekonomian, Senin (15/7/2019).
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan telah menerima aduan dari INACA. Dia mengatakan, aduan ini terkait dugaan maladministrasi penerbitan aturan tarif batas tersebut.
"Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019," kata Alvin.
Alvin menjelaskan Ombudsman sedang mendalami laporan ini. Kemudian, Ombudsman akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Saat ini pengaduan sedang kami telaah peraturan-peraturan terkait. Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dengan terlapor dan pihak-pihak terkait," ujarnya. (hns/hns)