Dia menjelaskan, aturan tersebut hanya akan mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Kendaraan listrik jenis hybrid dan plug-in hybrid tidak diatur dalam perpres tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan nantinya perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) harus memenuhi sejumlah kewajiban jika ingin mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, dia memaparkan dalam rancangan pepres tersebut juga mengatur tentang kerja sama antar pihak dalam mendorong pengembangan mobil listrik.
"Di dalam bagian kedua dalam pasal 7 disampaikan mengenai bahwa pemerintah pusat, pemda, dan perusahaan industri dapat bersinergi melakukan penelitian pengembangan dan inovasi teknologi industri KBL berbasis baterai," jelasnya.
Saat ini rancangan perpres kendaraan listrik pun sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kapan tepatnya Jokowi mengesahkan aturan tersebut, dia mengaku tidak tahu detailnya. Tapi dia menyatakan bahwa rancangan perpres tersebut akan ditandatangani tahun ini.
"(Rancangan perpres) sudah diantar ke sana, sudah di meja presiden," jelasnya.
(eds/eds)