Arcandra bercerita dirinya mendapat protes dari para pengusaha penunjang industri migas mengenai fungsi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) industri migas.
Dia bercerita setahun sebelumnya pihaknya telah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk memangkas rantai industri migas. Laporannya, pengusaha diminta mengurus SKUP padahal tidak wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sekarang kita luruskan SKUP itu nggak wajib," tegasnya.
Arcandra mengatakan SKUP hanya diwajibkan untuk usaha penunjang industri migas yang menggunakan produk pabrikan lokal.
"SKUP ini berikan apresiasi produk dalam negeri, wajib untuk produk dalam negeri. Jadi kalau bapak (pengusaha penunjang migas) nggak punya produk dalam negri, langsung ajukan tender dengan SKK Migas," kata Arcandra.
Masalah lain yang muncul menurut Arcandra adalah lamanya pengurusan SKUP. Saat bertanya langsung ke para pengusaha, jawaban beragam mulai dari 2 minggu hingga 3 bulan, padahal harusnya 3 hari.
"Memang berapa lama sih ngurusnya, ngomong saja? Prosedur berapa lama harusnya? 3 hari pak," kata Arcandra.
Arcandra menegaskan untuk masalah lambatnya pengurusan SKUP, dirinya akan segera melaunching pendaftaran online yang terintegrasi untuk izin usaha di Kementerian ESDM.
"Dalam beberapa minggu lagi kita akan launching OSS across the board, minerba gatrik EBTKE, dan migas. Format sama akan dirilis akhir tahun semua perijinan online," ungkap Arcandra.
(zlf/zlf)