"Lion Air memiliki aturan atau ketentuan dalam hal menjaga aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan udara yang mengacu pada Undang-Undang Penerbangan. Hal tersebut dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala kepada detikFinance, Rabu (17/7/2019).
Danang mengatakan, penumpang yang ingin melakukan dokumentasi tertentu diimbau untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak manajemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap awak kabin wajib mengingatkan setiap hal atau kegiatan selama berada di pesawat," sambungnya.
Lebih lanjut Danang menjelaskan, dokumentasi tertentu yang membutuhkan izin dari pihak manajemen adalah yang dinilai membahayakan atau mengganggu jalannya penerbangan dan penumpang lainnya.
"Misalnya foto di dekat mesin pesawat atau di bawah sayap, ini area berbahaya. Atau foto saat take off atau landing dengan posisi tidak mengenakan seat belt. Video sembari merokok di toilet. Saat ada briefing atau safety demo dari awak kabin tidak memperhatikan. Melakukan video/ gambar tapi mengganggu awak kabin sedang mempersiapkan meal service," jelas Danang. (fdl/ara)