KPPU menjadwalkan pemanggilan Rini pada pukul 9.00 WIB.
"Besok (hari ini) jam 9," kata Juru Bicara dan Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih kepada detikFinance Rabu kemarin (27/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Rini menyatakan siap memenuhi panggilan KPPU. Menurut Rini pemanggilan tersebut sesuatu yang normal.
"Saya rasa tidak ada persoalan yang serius. Besok hadir? Ya iya lah lihat saja besok," ujarnya di lokasi pembangunan Workshop PT INKA di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (17/7/2019).
Patut diketahui, KPPU sebelumnya telah memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau biasa disapa Ari Askhara untuk diperiksa. Ari diperiksa karena dugaan pelanggaran rangkap jabatan.
Selain menjabat sebagai orang nomor satu di Garuda Indonesia, Ari juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink.
KPPU menyatakan kasus rangkap jabatan merupakan salah satu pelanggaran dalam undang-undang persaingan usaha. Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pada pasal 26 dalam UU no 5 tahun 1999 mengenai persaingan usaha, rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie.
Sementara, Ari mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia juga mengatakan bahwa rangkap jabatan yang dilakukannya ditujukan untuk menyelamatkan aset negara. Langkahnya bahkan telah disetujui oleh Kementerian BUMN.
"Rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap ini sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari.