Ini merupakan revisi dari Undang-Undang No. 4/2009 Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk tahapannya dibahas mengenai isian daftar inventarisasi masalah (DIM).
Komisi VII DPR RI pun hari ini menggelar rapat kerja untuk membahas DIM. Parlemen mengundang Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk membahasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan pun melanjutkan dengan membacakan garis besar DIM RUU Minerba. Ada 12 poin yang menjadi garis besar dalam pembahasan DIM tersebut.
"Ini yang kuning ada enam merupakan usulan dari pemerintah. Lalu sisanya ini usulan pemerintah dan DPR yang sudah dibahas sebelumnya," tambahnya.
Berikut 12 poin garis besar DIM RUU Minerba:
1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional
4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba
5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba
6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014
8. Tersedianya rencana pertambangan minerba
9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah
10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang
11. Penguatan peran BUMN
12. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.