Maksudnya adalah belum selesainya reformasi lima tahunan perusahaan yang harusnya dilakukan pada tahun 2009.
"Benar bahwa diperlukan keterlibatan pemerintah untuk melakukan proses penyehatan Pos Indonesia yang sudah lama tertunda," kata Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Benny Otoyo dalam keterangannya, Senin (22/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reformasi itu didasari pada UU 38 tahun 2009, pada pasal 51 dijelaskan pemerintah harus membantu perseroan untuk mempersiapkan reformasi perusahaan.
"Untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam menanggapi pembukaan akses pasar perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun," bunyi pasal 51, UU 38 tahun 2009.
Selain itu Pos Indonesia juga mengatakan hingga kini belum mendapatkan kompensasi sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah.
"Beban masa lalu sebelum terjadinya liberalisasi, dan penugasan PSO (public service obligation) yang belum dapat kompensasi sesuai dengan tugas yang dipikul," kata Benny.
(dna/dna)