Aturan Ini 'Bunuh' Bisnis Umrah Online yang Baru Lahir

Aturan Ini 'Bunuh' Bisnis Umrah Online yang Baru Lahir

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 23 Jul 2019 12:51 WIB
Foto: anni rohimah/d'Traveler
Jakarta - Kementerian Agama menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah hanya bisa lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dengan ini Traveloka dan Tokopedia tidak bisa selenggarakan umrah.

Ketua Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif menilai bahwa memang penyelenggaraan umrah tidak bisa sembarang dilakukan banyak pihak selain PPIU pasalnya hal ini menyangkut tata cara dan akidah beribadah umat Islam.

"Di situ ada layanan eksklusif yang terkait iman, ibadah, akidah, dan syariat umat Islam, nggak bisa main-main," tegas Artha kepada detikFinance, Selasa (23/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Secara bisnis menurut Artha memang jasa umrah ini peluangnya besar. Namun, untuk menyelenggarakan umrah tetap harus lewat PPIU.

Dia mempersilakan pihak lain termasuk e-commerce kalau mau menyediakan fasilitas saja, bukan menyelenggarakan jasa umrah.

"Menurut saya secara bisnis memang ini kue besar ada yang mau ikut nimbrung silakan aja tapi cuma penyediaan fasilitas, tapi tidak dengan penyelenggaraan umrah itu sangat clear ya hanya PPIU," kata Artha.

Artha menjelaskan, jasa umrah ini paketnya harus detail dan banyak fasilitas yang harus disiapkan dari hotel hingga transportasi jamaah.

"Penyelenggaraan umrah itu paket utuh detail, ada penyediaan fasilitas di situ ada hotel, tiket, kendaraan, segala macem," jelas Artha.



Sebelumnya, wacana Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengembangkan start up penyelenggara umrah ditolak Kemenag. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU no 8 tahun 2019, yang menyebutkan hanya PPIU yang bisa selenggarakan umrah.

Aturan Ini 'Bunuh' Bisnis Umrah Online yang Baru Lahir



(dna/dna)

Hide Ads