Menurut, rilis yang diterima detikFinance, nasabah tersebut bernama Johannes Theodor Go. Dia mengaku menanamkan investasi ke Northcliff sebesar US$ 400 ribu pada 9 November 2018 dengan imbal hasil yang dijanjikan 6,5% dalam jangka waktu 6 bulan.
Jatuh tempo investasinya pada 9 Mei 2019. Namun perusahaan berjanji membayarkan pada 16 Mei 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasabah itu mengaku hanya mendapatkan pengembalian dana US$ 100 ribu saja, sisanya US$ 300 ribu belum dibayarkan.
Menanggapi hal itu CEO Northcliff Indonesia Erry Sulistio mengatakan bahwa pihaknya tidak mengambil pusing tentang kabar tersebut. Perusahaan saat ini tengah membentuk tim investigasi.
"Ya kita biarakan saja namanya mau naik kelas. Saya percaya sepanjang melakukan dengan kejujuran pasti akan berbuah yang baik. Huru-hara itu tidak menjadi menjadi beban," ujarnya.
Erry mengaku belum mengetahui apakah perusahaan memiliki nasabah dengan nama tersebut. Dia juga tidak bisa memastikan jumlah dana yang diinvestasikan itu.
Baca juga: Lampu Merah Industri Tekstil Indonesia |
Namun pihaknya membentuk tim untuk melakukan investigasi guna memlelajari berkas-berkas yang ada.
Pihaknya juga mengaku belum ada panggilan dari OJK. Namun tim Northcliff berencana untuk menyambangi OJK untuk menjelaskan meskipun belum ada panggilan.
(das/dna)