"Ya saya lihat dulu, saya belum pelajari, saya pelajarin," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Luhut belum bisa berbicara banyak mengenai hal tersebut. Mengenai apakah langkah Uni Eropa ini terkait kampanye hitam sawit dari Indonesia, Luhut juga belum mau berspekulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biodiesel Indonesia yang diekspor ke negara-negara Uni Eropa akan dikenakan bea masuk 8-18% oleh Komisi Eropa. Bea masuk ini dikenakan pasalnya Komisi Eropa menganggap eksportir biodiesel Indonesia telah mendapatkan insentif ekspor besar-besaran dari pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengaku belum mendapatkan laporan mengenai hal tersebut.
"Belum. Nanti deh saya baca (dulu)," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Karena belum menerima laporan, Darmin pun nggak berani asal berkomentar mengenai aksi Komisi Eropa yang mengenakan bea masuk terhadap biodiesel nasional yang diekspor ke Uni Eropa.
"Wah itu saya harus baca dulu. Nggak mau saya," jelas dia.
Dilansir dari Reuters, Kamis (25/7/2019), empat eksportir biodiesel asal Indonesia yang akan dikenakan bea masuk yaitu Ciliandra Perkasa dengan bea masuk 8%, Wilmar Group 15,7%, Musim Mas Group 16,3%, dan Permata Group 18%.
Awalnya, Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board) mengeluhkan persoalan ekspor biodiesel antisubsidi dari Indonesia. Maka dari itu, sejak September 2018 Komisi Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi.
Hasil penyelidikan tersebut, otoritas Uni Eropa mengklaim bukti atas pemberian bantuan subsidi dari pemerintah berupa insentif pajak besar-besaran terhadap ekspor CPO dan juga turunannya.
(toy/dna)