19.000 Ponsel BM Gagal Beredar di RI

19.000 Ponsel BM Gagal Beredar di RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 12:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah melakukan penindakan terhadap ponsel black market (BM) sebanyak 19.000-an unit hingga Juni tahun 2019.

"Tahun ini saja khusus handphone saja 19 ribu," kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Heru sangat mendukung jika pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini akan menjadi senjata pemerintah memerangi peredaran ponsel BM di tanah air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Heru, jika nantinya aturan tersebut sudah diberlakukan namun masih ada proses penyelundupan pun tidak perlu dikhawatirkan seperti sekarang. Sebab, peredaran ponsel ilegal akan tidak berfungsi karena tidak terdaftar di negara.

"Makanya saya selalu bilang meskipun mereka ekstremnya masih bisa lolos dari pengawasan dari Bea Cukai toh akhirnya nggak bisa pakai karena IMEI-nya nggak terdaftar," ungkap dia.

Dapat diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahu-membahu merumuskan aturan International Mobile Equipment Identitiy (IMEI). Upaya ini dilakukan untuk membasmi peredaran ponsel black market (BM) di Tanah Air.

Menurut Kemenperin ada 10 juta unit ponsel BM yang masuk ke wilayah Indonesia setiap tahunnya. Besarnya angka penyelundupan tersebut membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak impor ponsel.




(hek/fdl)

Hide Ads