Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan bahwa masalah ini sedang diteliti dan didalami sebagai inisiatif KPPU atas laporan masyarakat umum.
"Ini inisiatif dari KPPU setelah banyaknya laporan umum tentang keluhan penggunaan OVO secara eksklusif di beberapa pusat kegiatan publik, mall, rumah sakit, dan lainnya. Sekarang masih tahap kajian penelitian, kami sudah kirim beberapa orang ke beberapa titik yang katanya (penggunaan OVO) eksklusif," kata Kodrat kepada detikFinance, Jumat (26/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kodrat menjelaskan alasan pihaknya menyoroti penggunaan OVO, katanya ada kemungkinan dominasi yang dilakukan OVO sehingga mematikan usaha lainnya.
"Secara ranah hukum ada satu pasal mengenai penggunaan posisi dominan, ini kita coba di awal apakah ada kemungkinan dominasi pembiayaan atau permodalan yang dipegang satu pelaku usaha tertentu tanpa mengizinkan atau mengajak pihak lainnya," kata Kodrat.
Dalam kasus ini, Lippo menurut Kodrat disinyalir melakukan penentuan eksklusifitas terhadap penggunaan OVO di beberapa tempat publiknya.
"Dalam hal ini OVO, yang punya Lippo. Nah yang mau kita tahu apakah Lippo tentukan eksklusifitas ke OVO untuk alat pembayaran sementara pembayaran lain tidak dibuka," kata Kodrat.
Baca juga: Bayar Go-Jek Bisa Pakai LinkAja |
"Apa benar cuma OVO saja, kan bisa ajak Emoney, Dana, dan lainnya," pungkasnya.
(dna/dna)