Pantau Isu Monopoli, KPPU Pelototi Penggunaan OVO

Pantau Isu Monopoli, KPPU Pelototi Penggunaan OVO

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 12:41 WIB
Foto: Nabilla Novianty Putri/detikcom
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti penggunaan OVO sebagai alat pembayaran di beberapa pusat perbelanjaan dan rumah sakit. KPPU mensinyalir adanya monopoli yang dilakukan OVO sebagai alat pembayaran.

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan bahwa masalah ini sedang diteliti dan didalami sebagai inisiatif KPPU atas laporan masyarakat umum.

"Ini inisiatif dari KPPU setelah banyaknya laporan umum tentang keluhan penggunaan OVO secara eksklusif di beberapa pusat kegiatan publik, mall, rumah sakit, dan lainnya. Sekarang masih tahap kajian penelitian, kami sudah kirim beberapa orang ke beberapa titik yang katanya (penggunaan OVO) eksklusif," kata Kodrat kepada detikFinance, Jumat (26/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kodrat menjelaskan alasan pihaknya menyoroti penggunaan OVO, katanya ada kemungkinan dominasi yang dilakukan OVO sehingga mematikan usaha lainnya.

"Secara ranah hukum ada satu pasal mengenai penggunaan posisi dominan, ini kita coba di awal apakah ada kemungkinan dominasi pembiayaan atau permodalan yang dipegang satu pelaku usaha tertentu tanpa mengizinkan atau mengajak pihak lainnya," kata Kodrat.

Dalam kasus ini, Lippo menurut Kodrat disinyalir melakukan penentuan eksklusifitas terhadap penggunaan OVO di beberapa tempat publiknya.

"Dalam hal ini OVO, yang punya Lippo. Nah yang mau kita tahu apakah Lippo tentukan eksklusifitas ke OVO untuk alat pembayaran sementara pembayaran lain tidak dibuka," kata Kodrat.


"Apa benar cuma OVO saja, kan bisa ajak Emoney, Dana, dan lainnya," pungkasnya.


(dna/dna)

Hide Ads