Postingan seorang lulusan baru alias fresh graduate dari UI itu pun menjadi viral di Twitter. Di balik viralnya postingan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memanfaatkannya dengan sosialisasi mengenai pajak penghasilan (PPh).
Mengutip akun @DitjenPajakRI, Jumat (26/7/2019), otoritas pajak membuat postingan mengenai PPh yang harus dibayarkan masyarakat dengan gaji Rp 8 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam cuitannya, otoritas pajak nasional juga memposting sebuah foto berupa tulisan yang sekaligus informasi mengenai pembayaran PPh. Postingan itu sudah mendapat 3.572 likes dan 3.568 retweets.
Seseorang yang memiliki gaji sebesar Rp 8 juta per bulan dengan status jomblo, hari Sabtu-Minggu lembur tapi tidak dibayar, hingga tidak punya program pensiun. Maka, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan setiap bulan Rp 155.000 atau Rp 1,86 juta per tahun.
"Kerja sebagai karyawan jadi pajaknya dipotong perusahaan, tinggal minta bukti potong 1721 untuk lapor SPT Tahunan," tulis postingan DJP.
Daripada ribut soal gaji, mending usaha sendiri. Seperti yang ada di video berikut ini:
(hek/fdl)