Direvisi, Aturan Impor Sampah Bakal Diperketat

Direvisi, Aturan Impor Sampah Bakal Diperketat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 17:00 WIB
Impor sampah plastik/Foto: detik
Jakarta - Pemerintah akan memperketat impor limbah. Caranya, dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Revisi Permendag 31, sudah difinalisasi. Soal impor recyceable material. Revisinya di Mendag sudah difinalisasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pengetatan impor ini melalui kewajiban eksportir terdaftar di negara asalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi nanti yang disepakati eksportirnya di sana harus terdaftar, tidak boleh sembarang eksportir, pengawasan dilakukan di tempat, dan randomnya harus benar-benar mewakili sampling. Intinya bahasanya memperbaiki yang selama ini kurang diperketat, tapi industri tetap kita perhatikan kebutuhan bahan baku dan segera dikeluarkan," jelanya.


Oke bilang, pemerintah Indonesia telah menyurati 15 negara walau belum secara rinci disebutkan, untuk mendata perusahaan mana saja yang mengekspor limbah. Perusahaan-perusahaan itu nantinya yang boleh mengekspor.

"Kita baru bersurat 15 negara menyampaikan inilah eksportir terdaftar di mereka. Jadi kalau tidak eksportir itu nggak akan dikasih izin," ujarnya.

Meski begitu, Oke bilang, negara itu juga belum tentu juga memberikan izin ekspor kepada perusahaan tersebut.

"Itu adalah pernyataan dari mereka, apakah diizinkan atau tidak kita lihat dulu, walaupun terdaftar, dulu dengar kan, kita hanya menanyakan kepada negaranya," tutupnya.




(hns/hns)

Hide Ads