"Revisi Permendag 31, sudah difinalisasi. Soal impor recyceable material. Revisinya di Mendag sudah difinalisasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pengetatan impor ini melalui kewajiban eksportir terdaftar di negara asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oke bilang, pemerintah Indonesia telah menyurati 15 negara walau belum secara rinci disebutkan, untuk mendata perusahaan mana saja yang mengekspor limbah. Perusahaan-perusahaan itu nantinya yang boleh mengekspor.
"Kita baru bersurat 15 negara menyampaikan inilah eksportir terdaftar di mereka. Jadi kalau tidak eksportir itu nggak akan dikasih izin," ujarnya.
Meski begitu, Oke bilang, negara itu juga belum tentu juga memberikan izin ekspor kepada perusahaan tersebut.
"Itu adalah pernyataan dari mereka, apakah diizinkan atau tidak kita lihat dulu, walaupun terdaftar, dulu dengar kan, kita hanya menanyakan kepada negaranya," tutupnya.
(hns/hns)