detikFinance mencari rumah-rumah berharga Rp 100 jutaan dengan cicilan dan uang muka yang murah. Misalnya di perumahan Granada Rajeg City menawarkan harga rumah Rp 158 juta dengan uang muka bisa dicicil sampai 8 kali.
Perumahan ini terletak di Jl Raya Merdeka, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Luas bangunan 30 meter dan luas tanah 60 meter. Uang muka yang berlaku 5% atau sekitar Rp 7,92 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada juga rumah subsidi di Cibungbulang Town Hill di wilayah Bogor yang menjual dengan harga Rp 159 juta. Developer memberikan subsidi Rp 3,5 juta, sehingga harga jual Rp 155,5 juta.
Uang muka yang harus dibayarkan Rp 7,77 juta dengan tanda jadi atau booking fee Rp 1 juta. Untuk angsuran 20 tahun sebesar Rp 987.820.
Selanjutnya Grya Elok yang berada di Cibeteung Muara, Ciseeng Bogor. Menawarkan rumah subsidi dengan cicilan Rp 900 ribuan per bulan, bebas biaya-biaya dan booking fee Rp 500 ribu.
Lalu Balika Residence di Cikarang menawarkan rumah tipe 25/60 dengan 2 kamar tidur dan baja ringan. Harga rumah subsidi dibanderol Rp 158 juta dengan uang muka Rp 4 juta, untuk beberapa calon nasabah developer juga memberikan promo diskon uang muka. Untuk cicilan 20 tahun sekitar Rp 1,03 juta.
Kemudian perumahan Pondok Palma di Tigaraksa, Tangerang menjual rumah subsidi Rp 156 juta dengan uang muka Rp 7,8 juta. Untuk angsuran selama 20 tahun harganya Rp 978.054 dengan suku bunga flat 5% sampai lunas.
Di Wilayah Maja juga ada perumahan subsidi yang menawarkan harga rumah murah. Mulai dari Rp 135 juta rumah dua kamar ini cicilan per bulannya Rp 850 ribu. Perumahan ini juga menawarkan akses dekat dengan stasiun Maja.
Baca juga: Sabar Ya, Bunga KPR BTN Turun 3 Bulan Lagi |
Syarat umum untuk mendapatkan rumah subsidi ini antara lain:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
(kil/eds)