"LPDB-KUMKM melakukan pembenahan internal dua tahun terakhir, yakni dari segi SOP penyaluran pinjaman. Hal ini merupakan upaya preventif LPDB guna melindungi dana bergulir yang disalurkan ke mitra, mengingat sumber dana berasal dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan dan disalurkan tepat sasaran," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam keterangannya, Senin (29/7/2019).
Kali ini sosialiasi dilakukan bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut hadir bersama Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, Deputi Pembiayaan Kemenkop Yuana Sutyowati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat Kusmana Hartadji, Ketua Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Ning Sri A Soesilo, dan Paguyuban Pasundan Prof Didi Tumudzi.
LPDB memahami apa yang dikeluhkan para pelaku usaha yakni koperasi dan UKM saat mengakses dana bergulir LPDB. LPDB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Sesmenkop Rully Indrawan yang telah menginisiasi pertemuan antar pihak, khususnya terkait permasalahan internal LPDB.
"Apresiasi juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Paguyuban Pasundan yang memberikan kesempatan LPDB menjelaskan apa yang terjadi selama ini," imbuh Braman.
LPDB memperhatikan arahan dan langkah-langkah pihak pusat, yakni Kementerian Koperasi dan UKM terkait perubahan regulasi, baik internal maupun eksternal. Diantaranya usulan perubahan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM, sekaligus perubahan peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait tata pelaksanaan proses penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.
Braman menambahkan, sosialisasi ini dapat menjelaskan tentang pelayanan penyaluran dana LPDB-KUMKM yang tidak maksimal di tahun sebelumnya, khususnya terkait waktu layanan dan ketatnya persyaratan yang dianggap menyulitkan koperasi dan UKM dalam mengakses dana bergulir.
Beberapa koperasi dan UKM yang mengajukan pinjaman ditolak di tahap awal, yakni saat proses penerimaan proposal dan desk review. Penyebabnya, banyak koperasi yang tidak memahami kewajiban dasar, yakni soal pengelolaan koperasi yang baik dan benar. LPDB juga mencatat apa saja yang menjadi kendala mitra mengakses pinjaman dana bergulir.
Untuk menghindari penolakan, menurut Braman, para pelaku koperasi harus memenuhi enam poin persyaratan, yaitu koperasi harus menunjukkan buku daftar anggota. Laporan keuangan koperasi sudah disahkan pada rapat anggota tahunan dan ditandatangani pengurus. Kemudian harus ada laporan kas koperasi minimal dua tahun. Lalu koperasi tidak dibolehkan memiliki dua laporan keuangan berbeda pada periode yang sama.
Persyaratan lainnya adalah koperasi tidak mengalami kerugian akibat penyelewengan dana kas, juga hasil usaha harus positif pada tahun sebelum pengajuan.
"Kami mengajak pelaku koperasi untuk saling memperbaiki dan mencari titik temu. LPDB-KUMKM sebagai penyalur dana bergulir dengan prinsip prudent atau prinsip kehati-hatian, harus diimbangi dengan kualitas koperasi dengan tata kelola dan prinsip yang sama dalam menjalankan usahanya, sehingga ke depan risiko default dapat dihindari dan tidak bermasalah dengan aparat hukum," jelas Braman.
Braman juga mengajak gerakan koperasi untuk mengakses pembiayaan di lembaganya. "Jika sebelumnya berkas pengajuan pinjamannya dikembalikan karena alasan tertentu, maka sekarang mohon dipenuhi lagi kekurangannya dan dikirimkan lagi. Khusus dalam menyambut hari koperasi ke-72, proses layanan kami akan sesuai ketentuan yakni 21 hari kerja," ujarnya.
Peringkat Tiga
Untuk wilayah Jawa Barat menduduki peringkat ke-3 terbesar penyerap pinjaman LPDB, yakni sebesar Rp 960 miliar. Di atasnya adalah Jawa Timur dan urutan pertama Jawa Tengah. Terkait kinerja LPDB-KUMKM, per 30 Juni 2019 telah tersalurkan Rp 520 miliar dari sekitar Rp 800 miliar lebih yang disetujui tim komite pinjaman. Sementara target penyaluran di 2019 sebesar Rp 1,5 triliun.
Braman pun bertekad akan terus mempermudah pelayanan dengan membentuk satuan tugas di beberapa daerah di tanah air.
Tujuannya untuk jemput bola kepada gerakan koperasi, sehingga pengajuan proposal pinjaman cukup diserahkan pada satgas. "Ke depan tidak perlu ke kantor pusat di Jakarta, sehingga mitra dapat menghemat waktu dan biaya. Apalagi rencananya untuk Satgas Jawa Barat akan bertempat di di Gedung Pascasarjana Universitas Pasundan," jelas Braman.
Sementara itu, Sesmenkop Prof Rully Indrawan meminta kepada forum Paguyuban Pasundan agar dijadikan sebagai komunitas yang peduli pada perekonomian bangsa. "Kita harus opinikan, tempat ini sebagai komunitas yang peduli kepada ekonomi bangsa," kata Rully.
"Paguyuban Pasundan dapat dijadikan sebagai pusat informasi dan tempat konsultasi bagi koperasi dan UKM, seperti halnya Satgas yang dimiliki LPDB KUMKM. Karenanya, sosialisasi ini dapat dimanfaatkan untuk menggali informasi dari LPDB. Demikian koperasi dan UKM pun harus dapat memanfaatkan momentum dibangunnya monumen pusat bisnis yang berada di lokasi Tugu Koperasi di Tasikmalaya. Oleh karenanya, koperasi dan UKM harus mengambil peranan penting di sana demi meningkatkan ekonomi kerakyatan dan lingkup nasional," kata Rully.
(ega/hns)