Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan dari 31 perusahaan yang sudah menerima tax holiday, 29 di antaranya merupakan penanaman modal baru dan sisanya perluasan usaha.
"Tax holiday ini memberikan rencana investasi sebesar Rp 354,7 triliun yang terdiri dari rencana 2018 sebesar Rp 208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp 146,2 triliun," katanya dalam paparan Media Gathering Ditjen Pajak di Hotel Dynasty, Bali, Rabu (31/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.500/Gram |
Sebelumnya, penerbitan PMK Nomor 35/PMK.010/2018 telah menaikkan jumlah industri pionir penerima fasilitas ini dari sembilan menjadi 18 industri.
Pemberian insentif perpajakan ini diberikan kepada industri dengan persyaratan tertentu yang mempunyai nilai investasi minimal Rp 100 miliar.
"Investor tidak hanya dari Indonesia, namun juga China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand dan British Virgin Island," tambahnya.
(eds/fdl)