Jokowi Belum Terima Aturan Mobil Listrik, Sri Mulyani Cek ke Menteri Lain

Jokowi Belum Terima Aturan Mobil Listrik, Sri Mulyani Cek ke Menteri Lain

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 01 Agu 2019 12:09 WIB
Foto: Erwin Dariyanto/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) hingga saat ini belum sampai di meja kerjanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengaku akan melakukan pengecekan kepada pejabat lainnya yang terkait dengan aturan tersebut.

"Nanti saya cek kepada menteri yang lain, mestinya sih sudah nggak ada masalah," kata Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penerbitan Perpres kendaraan listrik ini sudah santer tinggal menunggu teken dari Jokowi. Hanya saja hingga saat ini beleid tersebut belum juga diterbitkan.

Bahkan, belum lama ini Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa masih ada pejabat sekelas menteri yang melawan. Sehingga penerbitannya belum bisa dilakukan.

Menurut mantan Dirut PT KAI (Persero) itu masih ada perdebatan antara para menteri terkait pro dan kontra dari tersebut.

"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri tidak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Ini semestinya harus selesai," ungkap Ignasius Jonan seperti dikutip Antara, Senin (29/7/2019).



Jokowi Belum Terima Aturan Mobil Listrik, Sri Mulyani Cek ke Menteri Lain



(hek/fdl)

Hide Ads