Jokowi Belum Terima, Aturan Mobil Listrik 'Nyangkut' Di Mana?

Jokowi Belum Terima, Aturan Mobil Listrik 'Nyangkut' Di Mana?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 02 Agu 2019 08:02 WIB
1.

Jokowi Belum Terima, Aturan Mobil Listrik 'Nyangkut' Di Mana?

Jokowi Belum Terima, Aturan Mobil Listrik Nyangkut Di Mana?
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) hingga saat ini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan optimis beleid tersebut bisa diterbitkan pada bulan Juli. Bahkan, untuk mempercepat penerbitannya, dia sempat menelpon Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat.

Karena, pada saat itu hanya Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia saja yang belum meneken paraf pada draft Perpres kendaraan listrik. Tidak hanya itu, Luhut juga bilang bahwa draft aturan sudah berada di meja kerja Presiden Jokowi dan tinggal diteken saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, teka teki lambannya pemerintah menerbitkan Perpres kendaraan listrik terkuak setelah Jokowi bilang belum menerima draft tersebut. Lantas masih nyangkut di mana? Simak selengkapnya di sini:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku, hingga saat ini beleid tersebut belum sampai di meja kerjanya.

"Belum sampai di meja saya," kata Jokowi Jakarta, Kamis (1/8/2019).

"Kalau sudah sampai di meja saya, saya tandatangani pasti," ujar dia.

Dengan adanya Perpres kendaraan listrik, Mantan Wali Kota Solo ini berharap Indonesia bisa memulai pengembangannya. Bahkan, pemerintah juga bisa menyiapkan infrastruktur penunjangnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan kendala penerbitan aturan terkait ekosistem industri mobil listrik di indonesia.

Menurut mantan Dirut PT KAI (Persero) itu masih ada perdebatan antara para menteri terkait pro dan kontra dari tersebut.

"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri tidak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Ini semestinya harus selesai," ungkap Ignasius Jonan seperti dikutip Antara, Senin (29/7/2019).

Proses perdebatan panjang antara para menteri terkait disinyalir terkait pembahasan komponen lokal yang akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga mengeluarkan aturan terkait insentif fiskal terhadap mobil listrik. Insentif yang rencananya berupa perubahan skema perpajakan baik PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut diharapkan mampu mendorong produksi industri otomotif nasional ke era kendaraan yang rendah emisi.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan pihaknya masih menyusun skema PPnBM khusus industri otomotif. Salah satunya yang masih dikaji adalah mengenai perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).

"Ini sedang on going proccess untuk bisa mendapatkan penetapan. Tapi kalau mobil, masih cukup banyak pembicaraan dengan perindustrian," katanya dalam paparan Media Gathering Ditjen Pajak di Hotel Dynasty, Bali, Rabu (31/7/2019).

Saat ini diketahui tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan sama sekali tidak dipungut biaya alias 0%. Namun dalam pembahasannya, ada wacana untuk menetapkan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin kendaraan.

Dia bilang pihaknya saat ini tengah berdiskusi intensif dengan Kementerian Perindustrian untuk bisa menerapkan aturan yang benar-benar efektif mendorong industri otomotif ramah lingkungan tersebut di masa depan. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengaku akan melakukan pengecekan kepada pejabat lainnya yang terkait dengan aturan tersebut.

"Nanti saya cek kepada menteri yang lain, mestinya sih sudah nggak ada masalah," kata Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Penerbitan Perpres kendaraan listrik ini sudah santer tinggal menunggu teken dari Jokowi. Hanya saja hingga saat ini beleid tersebut belum juga diterbitkan.

Hide Ads