Apa saja sih yang ditanggung oleh asuransi gempa bumi?
Mengutip laman resmi asuransi ACA di aca.co.id risiko yang dijamin dari asuransi ini adalah gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi, dan atau letusan gunung berapi hingga Tsunami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu disebutkan jenis-jenis yang bisa diasuransikan seperti bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, dan persediaan atau barang jadi.
Selain itu ada juga risiko yang tidak dijamin, seperti kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase atau penjarahan. Reaksi nuklir, tertabrak kendaraan, angin topan dan badai, banjir hingga pencurian tidak di-cover oleh asuransi gempa bumi.
Kemudian Asuransi Wahana Tata juga memiliki produk asuransi gempa bumi. Dari laman resmi aswata.co.id, asuransi ini merupakan sebagai polis pelengkap mengikuti polis asuransi untuk bangunan dan kendaraan nasabah sebelumnya.
Produk ini menggunakan polis standar asuransi gempa bumi Indonesia (PSAGBI). Kemudian pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 hari kalender sejak kesepakatan tertulis mengenai jumlah penggantian klaim.
Selanjutnya ada juga produk asuransi gempa bumi dari Avrist General Insurance. Produk ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung.
Dari laman resmi avristgeneral.com, objek pertanggungan untuk jenis asuransi gempa bumi ini adalah segala jenis bangunan dengan segala macam kegunaan dan isinya (di luar harga tanah).
Kemudian tertanggung adalah setiap orang pemilik bangunan dan isinya sampai bank atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan dukungan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
(kil/ara)