"Pembangunan sektor pertanian berada di arah yang tepat dan fokus dalam menyasar kinerja. NTP itu kaitannya dengan pendapatan dan kesejahteraan petani," ucap Ismu dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).
Sebelumnya, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan harga-harga pedesaan di 33 provinsi di Indonesia selama Juli 2019, kenaikan NTP dipicu oleh indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,70%. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (lb) sebesar 0,41%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian," ucap Suhariyanto.
Suhariyanto juga mengatakan bahwa kenaikan NTP pada bulan Juli 2019 dipengaruhi oleh kenaikan NTP di tiga subsektor pertanian. Mulai dari NTP subsektor tanaman pangan sebesar 0,36%, subsektor hortikultura sebesar 0,61%, dan subsektor peternakan sebesar 0,67%.
"Sementara itu, NTP di dua subsektor pertanian lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat dan NTP subsektor perikanan, masing-masing sebesar 0,40% dan 0,32%," jelasnya.
Lanjut Suhariyanto, pada Juli 2019, NTP Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan tertinggi sebesar 1,90% dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Sumatera Selatan mengalami penurunan terbesar, yaitu 0,96% dibandingkan NTP provinsi lainnya.
"Pada Juli 2019 terjadi inflasi pedesaan di Indonesia sebesar 0,55% dengan kenaikan indeks tertinggi terjadi pada kelompok bahan makanan. Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Juli 2019 sebesar 112,68 atau naik sebesar 0,60% dibanding NTUP bulan sebelumnya," tutupnya.
Sebagai informasi, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa NTP dan NTUP selama ini masih digunakan sebagai indikator kemampuan daya beli petani dan indikator kesejahteraan petani. Menurutnya, Kementan akan terus mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan, serta kebijakan dan program yang berpihak kepada petani demi meningkatkan NTP dan NTUP.
"Kementerian Pertanian memberikan bantuan bagi petani, memberi bantuan mesin pertanian, dan alat pertanian, juga membangun infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan produksi," ucap Kuntoro.
(prf/hns)