Perpres Mobil Listrik Sudah di Jokowi, Menperin: Tinggal Diproses

Perpres Mobil Listrik Sudah di Jokowi, Menperin: Tinggal Diproses

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 07 Agu 2019 18:06 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Jakarta - Persoalan mengenai penerbitan peraturan presiden (perpres) kendaraan listrik sudah menemui titik terang. Bahkan pemerintah resmi mengganti judul beleid itu menjadi kendaraan berbasis listrik dari yang sebelumnya percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penyelesaian aturan kendaraan berbasis listrik disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Dari hasil rapat dan diskusi, seluruhnya sudah bulat jadi tinggal diproses lanjutan," kata Airlangga di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menyebut, sinkronisasi perpres kendaraan berbasis listrik sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi. Sehingga penerbitannya tinggal menunggu waktu saja.

"Sudah (disampaikan ke Jokowi), ya kan ini finalisasi. Progresnya sudah, kita tinggal menunggu prosesnya saja," ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, dalam draft aturan kendaraan berbasis listrik ini juga mengatur mengenai peran masing-masing kementerian/lembaga (k/l) plus pemberian fasilitas mengenai pengembangan baterai kendaraan listrik.

Sedangkan fasilitas lainnya, kata Airlangga, akan masuk dalam peraturan pemerintah yang merupakan hasil revisi dari PP No.41/2013 tentang tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Revisi PP 41 itu terkait dengan perubahan sistem fiskal perpajakan terkait PPnBM, jadi PPnBM ini nanti mengacu kepada berbasis emisi," katanya.

Nantinya, jika kendaraan berbasis listrik dan berbahan bakar energi terbarukan dengan emisi nol persen akan mendapatkan fasilitas bebas PPnBM.

Mengenai teknologi sendiri, kata Airlangga juga tertuang dalam PP 41/2013 di mana dalam roadmap sudah dimasukkan berbagai jenis kendaraan berbasis elektrik, termasuk antisipasi kedepannya dipergunakannya teknologi yang menggunakan hidrogen atau fuel cell. Adapun, aturan ini berlaku hingga 2021.

Artinya, pemerintah memberikan waktu kepada industri selama dua sampai tiga tahun untuk melakukan investasi dan pengembangan. Dalam beleid ini juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sampai 2023 sebesar 35%. Kewajiban itu agar bisa diekspor ke Australia.

Menurut Airlangga, hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang berkomitmen investasi di sektor kendaraan berbasis listrik. Realisasi dari komitmen itu diharapkan pada tahun 2022.

"Sekarang yang sudah, ada 3-4 principal sudah menyatakan minat untuk masuk ke electric vehicle," ungkap dia.


(hek/eds)

Hide Ads