Perpres yang sudah direncanakan sejak lama dan tak kunjung terbit akhirnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut informasi selengkapnya.
1. Ditandatangani Jokowi
Foto: Zaki Alfarabi
|
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," katanya.
Jokowi berharap aturan yang sudah dirancang bisa mendorong industri otomotif bergerak ke arah yang lebih ramah terhadap lingkungan. Mobil listrik menjadi salah satu dorongan yang diharapkan mampu mewujudkan visi ini.
Namun dia bilang hal ini butuh waktu karena perkara membangun sebuah industri yang baru bukanlah sesuatu yang dapat diraih dengan cepat.
"Membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin satu atau dua tahun, pasti juga akan melihat pasar. Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa," katanya.
"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita, sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini," kata Jokowi.
2. Bebas Ganjil-Genap
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
|
"Ganjil genap bebas untuk mobil listrik," katanya saat mendampingi Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Presiden Jokowi sebelumnya meminta Pemda untuk memberikan insentif bagi kendaraan mobil listrik di daerahnya. Salah satunya bisa dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran daerah yang besar.
"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI yang APBD gede bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Jokowi dalam kesempatan yang sama.
"Mungkin saja nanti parkirnya digratisin. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar. Atau bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik. Dan dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya," tambah Jokowi.
3. Bocoran Insentifnya
Foto: Agung Pambudhy
|
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.
Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.
Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
"Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa," ujarnya.
Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. "Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi," ujarnya.
Halaman 2 dari 4