Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui akun Facebook-nya mengumumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Ada lima syarat yang diberikan.
Syarat pertama adalah KTP DKI Jakarta milik pemohon dan pasangan yang minimal sudah 5 tahun saat pengajuan permohonan (asli dan fotocopy). Kedua adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pemohon (asli dan copy).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya syarat ketiga adalah Kartu Keluarga (asli dan copy). Keempat, Form Permohonan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah. Itu tersedia di loket dan bisa di download di web samawa.jakarta.go.id), nantinya ditanda tangani pemohon dan pasangan di atas materai.
Syarat terakhir adalah melengkapi Formulir Pendaftaran DP Nol yang tersedia di loket, nantinya ditanda tangani pemohon.
Pendaftaran gelombang kedua resmi dibuka karena minat dan antusias masyarakat tinggi terhadap program DP 0 Rupiah Solusi Rumah Warga (Samawa).
(toy/zlf)