Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengujian kendaraan listrik. Aturan ini berisi tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, salah satunya mengenai suara.
"Kalau tidak ada suara kan bahaya kan. Jadi artinya memang lagi kita atur mobil listrik juga harus ada suara misalnya mungkin suara apa, kita mau breakdown lagi suaranya seperti apa," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan draft aturan tersebut, yang diberikan oleh Budi, suara kendaraan listrik diatur dalam Pasal 36, mencakup sepeda motor (L), mobil penumpang dan bus (M), serta mobil barang (N dan O).
Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik tidak boleh menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson dan musik. Alasannya agar pengguna jalan bisa membedakan suara dari sumber lain dan suara mobil.
"Yang tidak dibolehkan yang cenderung bahwa di jalan itu jadi kayak nggak seperti mobil. Jadi nggak menunjukkan ciri sebagai mobil gitu," ujarnya.
Pihaknya pun akan menggelar pertemuan dengan agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor. Mereka harus membahas lebih lanjut bagaimana mekanisme menciptakan suara pada kendaraan listrik.
"Nanti kita akan komunikasi dengan pihak APM-nya (bagaimana mekanismenya), karena aturannya kan untuk mobil harus ada suaranya kan gitu. Pokoknya noise itu menjadi salah satu persyaratan untuk mobil yang mempunyai spek keselamatan jalan," tambahnya.
(toy/zlf)