Ganti Rugi Listrik Padam Mau Diubah Sampai 3 Kali Lipat, Jadi Nggak?

Ganti Rugi Listrik Padam Mau Diubah Sampai 3 Kali Lipat, Jadi Nggak?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 13 Agu 2019 08:36 WIB
1.

Ganti Rugi Listrik Padam Mau Diubah Sampai 3 Kali Lipat, Jadi Nggak?

Ganti Rugi Listrik Padam Mau Diubah Sampai 3 Kali Lipat, Jadi Nggak?
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 akan direvisi. Aturan ini memuat kompensasi yang diberikan PT PLN (Persero) kepada pelanggan jika listrik padam.

Revisi regulasi ini buntut dari listrik padam massal pekan lalu. Adanya revisi diharapkan masyarakat mendapat kompensasi lebih dari ketentuan yang berlalu saat ini saat listrik mati.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto sebelumnya mengatakan, pada aturan yang baru nanti jika listrik pelanggan padam satu jam maka ia mendapat kompensasi 100% berdasarkan tagihan pada bulan sebelumnya. Kemudian, kompensasi ini meningkat berdasarkan waktu tertentu dengan kompensasi 200% dan 300%. Namun, rentang waktu selanjutnya untuk kompensasi 200% dan 300% belum diputuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada tiga tahap, minimum mati satu jam dia 100%. Misalnya dia bayar listrik bulan ini berapa Rp 1 juta ya gantinya Rp 1 juta. Kalau interval mati sekian sampai sekian, Rp 2 juta. Angkanya belum kita putuskan, sedang dibahas internal, jadi interval selanjutnya tiga kali lipat," kata Djoko Siswanto di Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Lalu, bagaimana kelanjutannya? Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance:
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan besaran kompensasi atau ganti rugi PLN untuk pelanggan yang listriknya padam. Pemerintah menyatakan masih berhitung nilai kompensasi tersebut.

"Itu kan exercise belum diputuskan ada wacana ke situ yang terpenting kan keputusan Pak Menteri. Sekarang saya lagi nunggu ada waktu untuk melapor hasil exercise terakhir," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Kabar terakhir, besaran kompensasi akan direvisi hingga mencapai tiga kali lipat. Mengenai hal itu, Rida mengatakan baru simulasi.

Rida mengatakan, Kementerian ESDM akan memperhatikan keuangan PLN terkait kompensasi ini, sehingga PLN tak bangkrut saat kompensasi diterapkan

"(Ada hitungan supaya PLN tak bangkrut?) Oh iya, ada dong. Simulasi itu. Yang namanya simulasi kan terserah mau dikalikan setengah, lima, dan seterusnya, itu hanya liat gambaran aja. Nanti kan pada saatnya kan memang harus dicek tehadap struktur keuangan PLN, persis kayak kompensasi tarif adjusment tidak diterapkan," jelasnya.

Menanggapi rencana kompensasi sampai tiga kali lipat, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan akan menyerahkan besaran ganti rugi pelanggan ke pemerintah.

"Kita kembalikan ke pemerintah, ini lho dampak ini, PLN kan ada regulator," kata Djoko.

Namun, penerapan kompensasi itu bukan tanpa konsekuensi. Dengan meningkatkan kompensasi maka PLN perlu memperkuat backup jaringan supaya listrik tidak padam lagi. Hal ini berpengaruh pada nilai investasi yang dikucurkan PLN.

"Semua kita kembali ke pemerintah, PLN kan under regulated pemerintah, ini kalau ini segini, kondisinya seperti itu. Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini. Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung," jelasnya.

Kembali, dia bilang, PLN menyerahkan regulasi ini ke pemerintah. Soal revisi aturan, Djoko mengaku PLN tidak dilibatkan.

"Nggak ada, nggak ada diskusi, ya nggak apa-apa kita kembalikan," ujarnya.

Hide Ads