Jadi, nasabah memang masih bisa mendapatkan kenaikan bunga. Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan nasabah yang mengajukan KPR dengan sistem bunga fix plus floating (mengambang) bisa memastikan lagi apakah kenaikan bunga sudah sesuai aturan.
"Bisa diintip lagi isi kontraknya dan di cross check dengan keterangan pihak customer service bank yang bersangkutan," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, dengan ketentuan tersebut nasabah dipastikan sudah memahami klausul dan isi kontrak serta aturan main pembayaran KPR yang dulu ditandatangani. Jadi memang, sebenarnya tidak perlu kaget dengan kenaikan cicilan KPR yang harus dibayar dengan kenaikan bunga.
Menurut Andy, kenaikan bunga ini tentu bervariasi setiap bank, karena perhitungannya pasti akan berbeda. "Namun, kemungkinan naiknya di kisaran sampai 1% dari bunga sebelumnya. Ini memang, makin tinggi harga rumah yang kita cicil, kemungkinan cicilan yang harus kita bayar tentu makin besar juga," imbuh dia.
Baca juga: Nasabah Jengkel Bunga KPR Lama Turun |
Andy mengungkapkan, jika memiliki cicilan KPR yang perlu diperhatikan jika memang sudah waktunya ada kenaikan bunga adalah cash flow yang tidak terganggu. Ini sudah harus diantisipasi dari jauh-jauh hari untuk memenuhi tagihan tersebut.
"Bisa saja dengan mengurangi pos pengeluaran, seperti memangkas untuk kesenangan pribadi," jelasnya.
(dna/dna)