Cicilan KPR Naik, Bagaimana Cara Atur Pengeluarannya?

Cicilan KPR Naik, Bagaimana Cara Atur Pengeluarannya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 13 Agu 2019 14:45 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) di sejumlah bank tercatat mengalami kenaikan dari kisaran 0,25% hingga 0,5%. Kenaikan tetap terjadi, meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sudah mengalami penurunan sebesar 0,25%. Bank menyebut, untuk penyesuaian suku bunga kredit khususnya KPR terhadap bunga acuan memang membutuhkan waktu 3 bulan ke depan.

Jadi, nasabah memang masih bisa mendapatkan kenaikan bunga. Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan nasabah yang mengajukan KPR dengan sistem bunga fix plus floating (mengambang) bisa memastikan lagi apakah kenaikan bunga sudah sesuai aturan.

"Bisa diintip lagi isi kontraknya dan di cross check dengan keterangan pihak customer service bank yang bersangkutan," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengungkapkan, dengan ketentuan tersebut nasabah dipastikan sudah memahami klausul dan isi kontrak serta aturan main pembayaran KPR yang dulu ditandatangani. Jadi memang, sebenarnya tidak perlu kaget dengan kenaikan cicilan KPR yang harus dibayar dengan kenaikan bunga.

Menurut Andy, kenaikan bunga ini tentu bervariasi setiap bank, karena perhitungannya pasti akan berbeda. "Namun, kemungkinan naiknya di kisaran sampai 1% dari bunga sebelumnya. Ini memang, makin tinggi harga rumah yang kita cicil, kemungkinan cicilan yang harus kita bayar tentu makin besar juga," imbuh dia.


Andy mengungkapkan, jika memiliki cicilan KPR yang perlu diperhatikan jika memang sudah waktunya ada kenaikan bunga adalah cash flow yang tidak terganggu. Ini sudah harus diantisipasi dari jauh-jauh hari untuk memenuhi tagihan tersebut.

"Bisa saja dengan mengurangi pos pengeluaran, seperti memangkas untuk kesenangan pribadi," jelasnya.


(dna/dna)

Hide Ads