Hari Ini Perluasan Ganjil Genap Dievaluasi Menhub

Hari Ini Perluasan Ganjil Genap Dievaluasi Menhub

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 14 Agu 2019 09:28 WIB
1.

Hari Ini Perluasan Ganjil Genap Dievaluasi Menhub

Hari Ini Perluasan Ganjil Genap Dievaluasi Menhub
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat telah diperluas ke 16 ruas jalan baru dan telah berlaku sejak hari Senin, 12 Agustus 2019. Hari ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengadakan evaluasi terkait aturan tersebut.

Budi mengatakan, pihaknya optimistis perluasan aturan ganjil-genap ini akan berjalan dengan baik.

Lantas, seperti apa evaluasi yang akan dilakukan oleh Budi Karya? Simak berita lengkapnya di sini.
Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi hari ini akan evaluasi soal penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta dengan beberapa pemangku kepentingan hari ini.

"Ganjil-genap besok saya rapat dengan Dirjen Darat. Hari ini Pak Dirjen Darat mengumpulkan stakeholder untuk menampung aspirasi dan mencarikan jalan yang terbaik untuk semuanya," tutur Budi di Bekasi, Selasa (13/8/2019).

Budi mengatakan, pihaknya optimistis perluasan aturan ganjil-genap ini akan berjalan dengan baik.

"Insyaallah ini akan berjalan dengan baik," ujar Budi.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menguji coba perluasan sistem ganjil-genap sejak Senin 12 Agustus. Uji coba dilakukan pada 16 rute baru.

Uji coba ini akan berlangsung hingga 6 September 2019 mendatang. Sedangkan, implementasi dan penegakan hukum akan mulai dilakukan pada 9 September 2019.

Berikut 16 rute baru ganjil-genap:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari

Hide Ads