Biodiesel 'Disenggol', RI Susun Jurus Serang Balik Uni Eropa

Biodiesel 'Disenggol', RI Susun Jurus Serang Balik Uni Eropa

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 15 Agu 2019 08:22 WIB
Biodiesel Disenggol, RI Susun Jurus Serang Balik Uni Eropa
Foto: Istimewa/Kementerian Pertanian
Jakarta - Berlakunya tarif bea masuk biodiesel Indonesia sebesar 8-18% di Uni Eropa (UE) sejak kemarin, Rabu 14 Agustus 2019 berpotensi merugikan para eksportir. Uni Eropa mengenakan tarif tersebut lantaran menilai pemerintah RI memberi subsidi besar-besaran terhadap para eksportir.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan menyusun rencana membalas UE dengan beberapa mekanisme dan perencaan.

Simak halaman berikutnya untuk informasi lebih lanjut.

Enggar mengatakan, hal pertama yang akan dilakukannya yakni menyampaikan nota keberatan terhadap Komisi Eropa dalam waktu 5 hari.

"Jadi kita resmi dulu sampaikan nota keberatan within 5 days. Harus menyampaikan itu," ujar Enggar usai meresmikan Indonesia Great Sale, di TangCity Mall, Tangerang, Rabu (14/8/2019).

Langkah kedua, yakni mengajak importir produk olahan susu Eropa mencari sumber lain seperti Amerika Serikat (AS) dan negara lainnya.

"Nah baru sesudah itu (menyampaikan nota keberatan), ya saya juga sambil berjalan, saya sudah undang para importir dairy products, kemudian saya juga akan menyelenggarakan business matching dairy products yang sementara mereka pakai dari Uni Eropa, mengalihkan ke Amerika misalnya, ke negara-negara lain misalnya," jelas Enggar.

Menyoal rencana Enggar yang akan mengenakan bea masuk 20-25% terhadap produk olahan susu dari Eropa. Ia mengatakan, pihaknya akan menghitung terlebih dahulu dampak terhadap produk dalam negeri yang membutuhkan produk olahan susu impor dari Eropa, terkait potensi kenaikan harganya.

"Dan nanti kita hitung anti dumpingnya berapa. Karena kami juga bisa melakukan hal yang serupa, tapi harus ada dasarnya. Harus ada langkahnya (dalam mengenakan tarif 20-25% terhadap produk olahan susu Eropa), itu harus bisa dinyatakan dulu berapa nilainya, itu yang hrs kita lakukan. Segera kita rapatkan," papar Enggar.

Maksudnya, apabila produk olahan susu dari Eropa langsung diberlakukan bea masuk 20-25%, maka produk dalam negeri yang dalam produksinya membutuhkan produk olahan susu dari Eropa akan mengalami kenaikan harga yang signifikan, dan berdampak juga terhadap pasar dalam negeri.


Hide Ads