Perpres Terbit, Harga Mobil Listrik Hanya Lebih Mahal 15%

Perpres Terbit, Harga Mobil Listrik Hanya Lebih Mahal 15%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 15 Agu 2019 17:35 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Pemerintah akhirnya merilis aturan mengenai kendaraan listrik. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Adanya aturan ini diharapkan dapat menekan harga mobil listrik. Sebab, ada sejumlah insentif di dalamnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini mobil listrik harganya lebih mahal 40%. Dengan sejumlah insentif maka selisihnya menjadi 10-15%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Mobil listrik jadi sangat murah?) Tidak sangat murah, tapi kalau sekarang bedanya 40%, dengan kebijakan itu 10-15% dari mobil combustion engine. Mantap kan," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).


Salah satu insentif yang diberikan dalam kendaraan listrik adalah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Airlangga bilang, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi insentif itu.

"PPnBM adanya di revisi PP 41, jadi kita masih nunggu revisi PP 41. Ada Perpres ada PP, teknisnya di PP, fiskalnya di PP," ujarnya.

Menurutnya, pembahasan PPnBM sudah selesai. Pembahasan itu dilakukan antar kementerian maupun parlemen.

"Untuk mobil (listrik) 0%," tutupnya.




(ara/ara)

Hide Ads