Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, di Jakarta, selain asap kendaraan bermotor, industri merupakan penyumbang dominan emisi yang menyebabkan polusi udara di Ibu Kota. "Kontribusinya (polusi pabrik) cukup besar, sekitar 60%," ujar Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Menurut dia, dengan kontribusi sebesar itu, maka kebijakan perluasan ganjil-genap kendaraan atau pembatasan usia kendaran menjadi kurang signifkan manfaaatnya. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus menata keberadaan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan selama ini seperti pemberlakuan ganjil-genap, larangan mobil usia 10 tahun ke atas, uji emisi, itu belum efektif. Karena polusi itu dipengaruhi oleh banyaknya industri, misalnya di Jakarta Timur ada industri baja yang masih mengeluarkan polusi yang luar biasa. Di Jakarta Utara juga ada. Ada sejenis home industry yang mengeluarkan polusi yang tinggi," jelas Trubus.
Bahkan jika memungkinkan, industri yang ada di Jakarta dipindahkan ke daerah lain, atau setidaknya Pemprov DKI harus lebih ketat dalam mengawasi operasional industri-industri tersebut.
"Minimal industri-industri itu harus diawasi secara ketat, sehingga mereka melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan oleh Pemprov. Selama ini kan karena pengawasan rendah. Standar-standar itu sering diabaikan. ini yang menurut saya perlu ditingkatkan," ungkap Trubus .
(hek/fdl)