"Untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ditingkatkan secara drastis dari Rp 26,7 triliun jadi Rp 48,8 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Konfrensi Pers Nota Keuangan di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Di samping itu, pemerintah juga berencana akan menaikkan iuran untuk semen non PBI. Kenaikannya akan mempertimbangkan tingkat kolektabilitas. Tujuannya untuk menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk membenahi keuangan BPJS Kehesatan yang semrawut, pemerintah juga akan memperbaiki melalui kebijakan lainnya. Seperti sistem kepesertaan, pelayanan dan strategi pengumpulan iuran.
PBI sendiri merupakan peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori penerima bantuan dari pemerintah. Pada tahun ini ada sekitar 96,8 juta peserta PBI.
(dna/dna)