Mengutip laman resmi PLN, Senin (19/8/2019), pelanggan di sejumlah wilayah akan mendapat ganti rugi ini. Kompensasi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment. Lalu, sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Berikut daftar lengkap wilayah yang mendapat ganti rugi PLN:
1. DKI Jakarat
-Wilayah Jakarta Pusat
-Wilayah Jakarta Barat
-Wilayah Jakarta Timur
-Wilayah Jakarta Utara
-Wilayah Jakarta Selatan
2. Banten
-Kota Cilegon
-Kabupaten Serang kecuali Pulau Panjang
-Kota Serang
-Kabupaten Pandeglang
-Lebak
-Tangerang
-Sebagian Kota Tangerang Selatan
-Sebagian Kota Tangerang
3. Jawa Barat
-Wilayah Depok
-Wilayah Bekasi
-Wilayah Bogor
-Wilayah Cikarang
-Wilayah Karawang
-Wilayah Gunung Putri
-Wilayah Sukabumi
-Wilayah Cianjur
-Wilayah Purwakarta
-Wilayah Cimahi
-Wilayah Bandung
-Wilayah Majalaya
-Wilayah Garut
-Wilayah Sumedang
-Wilayah Indramayu
-Wilayah Tasikmalaya
-Wilayah Cirebon
(eds/eds)