Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, besaran kenaikan tarif berdasarkan laju inflasi. Namun, dia belum menyebutkan secara detil.
"Yang jelas sesuai tingkat inflasi, datanya kita dapat dari BPS (Badan Pusat Statistik)," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada yang diajukan juga, kan kita lihat jadwalnya, antara lain yang sudah diajukan Jagorawi. Kita lagi nunggu evaluasi BPJT," ujarnya.
Patut diketahui, kenaikan tarif tol akan terulang dua tahun sekali. Hal itu mengacu Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol yang terus dievaluasi.
Bagian yang mengatur tentang penyesuaian tarif tol ini diatur pada Pasal 48 Ayat (1) - (5) yang mengatur secara rinci pola penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Seperti dikutip detikFinance, berikut dasar kenaikan tarif tol berdasarkan UU Jalan, yaitu:
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Sementara, untuk SPM, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi Jasa Marga. Antara lain kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.
(eds/eds)