Permudah Registrasi & Uji KIR, Kemenhub Luncurkan e-SRUT dan BLUe

Permudah Registrasi & Uji KIR, Kemenhub Luncurkan e-SRUT dan BLUe

Nurcholis Maarif - detikFinance
Jumat, 23 Agu 2019 13:20 WIB
Foto: Nurcholis Ma'arif
Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meluncurkan layanan digital Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) dan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).

Dua layanan ini akan mempermudah urusan administrasi agen pemegang merek dan masyarakat mengurus SRUT maupun uji kir atau izin berkala kendaraan bermotor.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, e-SRUT akan menjadi satu paket dengan administrasi di kepolisian nantinya. Saat ini, izin SRUT sepeda motor sudah bisa diurus dengan layanan e-SRUT. Sedangkan untuk mobil, direncanakan mulai bisa digunakan pada Oktober mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, layanan BLUe menjadi tanggung jawab kami, pemerintah ingin meningkatkan layanan. Bukti uji berkala banyak pemalsuan, banyak juga yang tidak melakukan," ucap Budi saat acara peluncuran e-SRUT dan BLUe di Jakarta, Jumat (23/8/2019).


Menurut Budi, saat ini BLUe sudah diterapkan di 38 Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten dan kota di Indonesia. Ia juga menargetkan sampai akhir Desember, BLUe sudah bisa digunakan di 200 Dishub kabupaten dan kota serta tahun 2020 sudah diterapkan di semua Dishub di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya, mengatakan dengan adanya e-SRUT, layanan pengurusan izin tipe kendaraan motor menjadi satu pintu sehingga prosesnya bisa transparan.


"Uji berkala ini untuk menentukan apakah kendaraan ini sudah mematuhi asas-asas yang berlaku. Nanti akan diberikan kartu buat mobil itu. Mobil-mobil bodong itu bisa dihindari," ucapnya.


(akn/hns)

Hide Ads