Adapun agenda rapat tersebut ialah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta sesuai dengan kebijakan dan ketentuan internasional.
Hasilnya, ada sejumlah permasalahan dalam pengelolaan lahan sawit. Masalah apa? Simak berita lengkapnya.
Masalah Pengelolaan Sawit
Industri sawit/Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
|
"Pertama terkait hak guna usaha (HGU) yang belum dimiliki. Kedua, terkait plasma yang harusnya dibangun namun belum dibuat," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Ketiga, adalah terkait tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan. Masalah itu juga dinilai perlu untuk dibenahi.
"Keempat, ada beberapa perkebunan yang menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya ia budi dayakan atau usahakan. Jadi di luar izin yang diberikan pemerintah," katanya.
Kelima, kata Rizal, ada juga perusahaan yang melaksanakan usaha perkebunan di atas hutan konservasi, hutan lindung, bahkan taman nasional. Hal itu juga menjadi salah satu persoalan.
Meski begitu, dirinya tak mau menyebut perusahaan mana yang melakukan praktik tersebut. Rizal hanya merekomendasikan agar pihak hukum turut dilibatkan untuk memberantas praktik tersebut.
"Tapi saya usulkan untuk melibatkan Kapolri dan Kejaksaan karena ada UU Kehutanan dan Perkebunan yang terkait dengan pidana. Saya berharap penyelesaian ini, dua hal, tetap menjamin kepastian penerimaan negara. Kalau pengusaha sudah mengikuti semua ketentuan jangan lagi nanti ada masalah di belakang," jelasnya.
Laporan BPK Disampaikan ke Jokowi.
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
|
Luhut mengatakan, dari hasil pemeriksaan Bank Dunia maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat sejumlah masalah yang ditemukan dalam pengelolaan lahan sawit saat ini. Luhut bilang, ada 81% pengelolaan lahan sawit yang tak sesuai ketentuan.
"Hasil bank dunia, maupun BPK sama angkanya kira-kira 81% itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku baik mengenai jumlah luasan, area, ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil Syste), plasmanya. Ada 5-6 kreiteria yang tadi disampaikan itu tidak dipenuhi," kata Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah akan berupaya agar pengelolaan lahan sawit itu bisa sesuai ketentuan. Luhut pun mengaku akan melaporkan temuan ini kepada Presiden Jokowi.
"Kami sedang susun sekarang kira-kira apa-apa ketentuannya. Nanti mungkin kami berlima Menteri-menteri ini akan lapor Presiden untuk nanti minta presiden ratas untuk membuat keputusan," jelas Luhut.
Luhut Bantah RI Rusak Hutan Demi Sawit
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Muhammad Ridho
|
Luhut mengatakan, dari hasil pemeriksaan Bank Dunia maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat sejumlah masalah yang ditemukan dalam pengelolaan lahan sawit saat ini. Luhut bilang, ada 81% pengelolaan lahan sawit yang tak sesuai ketentuan.
"Hasil bank dunia, maupun BPK sama angkanya kira-kira 81% itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku baik mengenai jumlah luasan, area, ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil Syste), plasmanya. Ada 5-6 kreiteria yang tadi disampaikan itu tidak dipenuhi," kata Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah akan berupaya agar pengelolaan lahan sawit itu bisa sesuai ketentuan. Luhut pun mengaku akan melaporkan temuan ini kepada Jokowi.
"Kami sedang susun sekarang kira-kira apa-apa ketentuannya. Nanti mungkin kami berlima Menteri-menteri ini akan lapor Presiden untuk nanti minta presiden ratas untuk membuat keputusan," jelas Luhut.
Halaman 2 dari 4