90% Tanah Ibu Kota Baru Dikuasai Negara, Selamat Tinggal Spekulan!

90% Tanah Ibu Kota Baru Dikuasai Negara, Selamat Tinggal Spekulan!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 28 Agu 2019 08:03 WIB
1.

90% Tanah Ibu Kota Baru Dikuasai Negara, Selamat Tinggal Spekulan!

90% Tanah Ibu Kota Baru Dikuasai Negara, Selamat Tinggal Spekulan!
Foto: Infografis Pindah Ibu Kota (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa tanah untuk ibu kota baru sudah dikuasai sebesar 90%. Luasan tanah yang ditetapkan sendiri sebesar 180 ribu hektar.

Sisa 10% tanahnya memang belum dikuasai pemerintah. Namun, bisa dibebaskan bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan dari 180 ribu hektar ibu kota baru, tahap awal yang dipakai untuk ibu kota ialah seluas 40 ribu hektar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Luasan awal 40 ribu (hektar), bisa diperluas sampai 180 ribu dan sebagian besar lahan dipegang pemerintah," kata Bambang, di Istana Negara, Senin (26/8/2019).

Bagaimana informasi selengkapnya, simak rangkuman beritanya hanya di detikFinance, klik halaman berikutnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan dari 180 ribu hektar tanah yang dibutuhkan untuk ibu kota baru, sudah dikuasai 90% oleh pemerintah.

Sisa 10% tanahnya belum dikuasai pemerintah, rencananya sisa tanah tersebut akan dibebaskan saat dibutuhkan. Sofyan menjelaskan, sisa tanah itu bisa digunakan untuk lahan pembuatan jalan penghubung dari dan ke ibu kota baru.

"Itu 90% adalah tanah negara, paling sisanya kalau dibebaskan hanya untuk jalan-jalan penghubung saja," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Untuk menghindari spekulan tanah, Sofyan menjelaakan, sisa 10% tanah yang belum dikuasai pemerintah akan dibekukan.

"Kemudian untuk yang jalan dan lain-lain kita akan freeze dulu biar nggak terjadi spekulasi tanah," kata Sofyan.

"Alhamdulillah saya pikir pembebasan tanah itu nggak terlalu banyak ya," lanjutnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku akan membuat satu buah aturan untuk menutup ruang aksi para spekulan tanah di lokasi sekitar ibu kota negara.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, aturan tersebut nantinya tertuang dalam Pergub mengenai penataan kawasan hukum non komersial.

"Pertama kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya membuat sebuah Pergub penataan kawasan hukum non komersial namanya," kata Isran di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Ini adalah untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," sambungnya.

Dengan aturan tersebut, Menurut Isran, lahan-lahan yang berada di sekitar ibu kota negara tidak bisa diperjualbelikan atau dimanfaatkan para spekulan.

"Ya itu nanti akan klaim kawasan itu untuk menjadi kawasan khusus non komersial. Jadi nggak bisa dijual belikan," ungkap dia.

Hide Ads