Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar menjelaskan, penyelesaian utang KRAS tersebut akan dilakukan dalam 3 tahapan. Tranche A yang dilakukan kas perusahaan, Tranche B yang berasal dari penjualan aset dan Tranche C pembayaran yang dilakukan seiring dengan perbaikan kinerja termasuk di dalamnya menerbitkan convertible bond.
"Untuk Tranche A tenornya 8-10 tahun, Tranche B 3 tahun, untuk Tranche C nanti agak panjang karena ada unsur convertible bond," ujarnya di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total seluruh utang yang ada di KRAS paling besar porsinya Bank Mandiri. Besarannya sekitar Rp 7-8 triliun.
Dalam PK tersebut nantinya utang yang direstrukturisasi akan lebih ringan. Bunga yang ditetapkan nantinya hanya berkisar di bawah 5%.
Namun dalam PK, KRAS juga dituntut untuk memperbaiki kinerja operasionalnya. Sehingga para kreditur bisa menaruh kepercayaan bahwa KRAS akan bisa melunasi utangnya.
(das/fdl)