Pengusaha Khawatir Repot Urus Izin Bila Ibu Kota Pindah

Pengusaha Khawatir Repot Urus Izin Bila Ibu Kota Pindah

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 06:51 WIB
1.

Pengusaha Khawatir Repot Urus Izin Bila Ibu Kota Pindah

Pengusaha Khawatir Repot Urus Izin Bila Ibu Kota Pindah
Jakarta - Ibu kota negara pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur dinilai bisa membuat pengurusan izin berusaha terhambat. Pasalnya proses perizinan masih ada yang harus datang ke kementerian terkait selaku pemberi izin.

Pemindahan ibu kota negara juga menjadi sorotan dunia usaha karena mereka masih menunggu-nunggu landasan hukum pemindahan pusat administrasi pemerintahan tersebut.

Informasi selengkapnya detikFinance rangkum pada berita selanjutnya.
Tentu saja datang dari Jakarta ke ibu kota baru untuk mengurus perizinan akan memakan waktu dan biaya.

"Jadi masih banyak yang harus bertemu sendiri dengan kementerian untuk pengurusan perizinan segala gitu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Saat ini memang pengurusan izin bisa melalui sistem online seperti OSS. Sayangnya menurut Shinta perizinan berbasis digital ini belum sepenuhnya berjalan.

Kalau perizinan online sudah berjalan dengan baik, artinya seluruh perizinan bisa secara online tanpa tatap muka langsung, pindah ibu kota tak jadi masalah.

"Jadi ini dengan pemindahan ibu kota kan pasti ada administrasinya yang tambah-tambah, karena tidak di dalam tempat yang sama kan. Nah jadi ini pasti ada mobilisasi isu tambahan biaya dengan pengurusan-pengurusan (izin)," jelasnya.

"Jadi selama ini kita belum bisa fully digitalise. Nah ini mungkin yang menjadi concern banyak pihak bagaimana nanti kalau (ibu kota) pindah ke sana, bagaimana nanti dari segi administrasinya dan segala macam," tambahnya.

Tanpa aturan, dikhawatirkan pemindahan ibu kota bisa batal sewaktu-waktu. Kondisi tersebut tentunya tidak baik bagi iklim usaha karena menimbulkan ketidakpastian.

"Yang paling penting kepastian hukumnya karena payung hukumnya ini kita mesti clear gitu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Shinta mengkhawatirkan jika nanti berganti pemerintahan maka proses pemindahan ibu kota dihentikan atau dibatalkan. Untuk itu perlu produk hukum yang jelas agar itu tidak terjadi.

"Kita nggak bisa kemudian keputusan pindah, kemudian nanti ada perubahan pemerintahan, perubahan kepemimpinan terus nanti nggak jadi atau bagaimana. Nah ini juga mungkin suatu yang mesti dipertimbangkan, kepastian hukumnya," jelas dia.

Di samping itu pelaku usaha meminta agar fokus pemerintah terhadap pemindahan ibu kota tak mengesampingkan prioritas lainnya, terutama terkait perekonomian. Menurutnya saat ini perekonomian sedang diliputi ketidakpastian.

"Ekonomi lagi nggak gampang, jadi timing-nya juga penting, kita sekarang lagi fokus, di mana kita bisa menguatkan roda perekonomian kita sementara fokusnya kita harus pindah ibu kota. Nah nanti itu seperti apa. Ini juga menjadi pertanyaan kan," tambahnya.

Hide Ads