Bank Mandiri Digugat Warga Swedia Rp 800 T

Bank Mandiri Digugat Warga Swedia Rp 800 T

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 16:14 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ramai di sosial media terkait warga negara Swedia bernama Michael Olsson yang akan menggugat PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 800 triliun karena pengiriman dana dari Barclays sejumlah Rp 800 triliun tak tercatat di bank.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan berita terkait dana Rp 800 triliun dari seorang warga Swedia merupakan berita yang tidak benar.

Rohan mengungkapkan, saat ini pihak Bank Mandiri juga sudah melakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah cek ke Barclays Bank, kalau suratnya itu palsu. Kalau dia kurang percaya, bisa tanya sendiri ke sana. Lalu dia seharusnya tanya juga ke pengirimnya," kata Rohan saat dihubungi detikFinance, Kamis (29/8/2019).


Dia menjelaskan, warga Swedia bernama Michael Osloon itu terindikasi melakukan kebohongan. Rohan mengatakan Michael mengaku sudah menabung selama 25 tahun di Bank Mandiri.

"Bank Mandiri aja usianya 20 tahun ya, nah bohong kan," imbuh dia.


Rohan menambahkan, saat ini dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri tercatat Rp 827 triliun per semester I 2019 dengan jumlah aset Rp 1.235,6 triliun.

"Kalau masuk di Mandiri DPKnya jadi Rp 1.600 triliun dong, lebih dari jumlah aset," kata dia.


(kil/dna)

Hide Ads