Para driver ojol pun menyambut baik keputusan ini. Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan, driver ojol di seluruh Indonesia akhirnya bisa menikmati kenaikan tarif bersama-sama.
"Kita setuju perluasan tarif baru ini di seluruh zona di Indonesia, agar kawan-kawan kita di berbagai kota yang belum menikmati tarif baru yang naik bisa merasakan juga tarif dalam Kepmen 348 tahun 2019," kata Igun kepada detikFinance, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igun menambahkan, perluasan tarif baru yang lebih besar ke seluruh wilayah di Indonesia sangat ditunggu-tunggu para driver. Igun berharap pendapatan para driver di daerah bisa naik.
"Jadi pemerataan berdasar zona tarif kita sangat setuju dan apresiasi, ini yang ditunggu-tunggu rekan rekan di seluruh indonesia. Diharapkan rekan-rekan yang baru merasakan tarif naik, pendapatannya naik," jelas Igun.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(ang/ang)