Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan langkah Menteri BUMN Rini Soemarno yang merombak jajaran direksi BUMN. Paling anyar perombakan jajaran direksi BTN yang berujung pada pengunduran diri oleh Suprajarto.
Sebelumnya, Suprajarto terpilih sebagai Direktur Utama BTN menggantikan Maryono. Pemilihan itu diputuskan dalam RUPSLB. Meski demikian Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan aksi bongkar muat jajaran direksi BUMN tidak melanggar instruksi Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Fakta Suprajarto yang Tolak Jadi Dirut BTN |
Poyuono menegaskan aksi Rini selaku pemegang saham BUMN untuk melakukan pergantian direksi tidak termasuk keputusan strategis seperti yang dilarang oleh Presiden Jokowi.
Sebab, dikatakan Poyuono, BUMN itu merupakan sebuah korporasi yang berorientasi pada profit, bukan organisasi yang masuk dalam sebuah pemerintahan. Sekalipun BUMN merupakan aset negara.
BUMN juga dalam pelaksanaannya tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan modal BUMN adalah aset yang dipisahkan dari keuangan negara .
Oleh karena itu, RUPSLB yang dilakukan BUMN merupakan kepentingan dari para pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas.
"Untuk bisa mengambil keputusan bagi strategi bisnis yang akan dijalankan oleh BUMN mulai dari agenda mengganti direksi maupun aksi korporasi," tegas Arief.
Baca juga: BRI dan BTN Kompak Tak Punya Dirut |
"Nah kalau RUPS di BUMN dianggap bagian dari kebijakan strategis Kementerian BUMN seperti keputusan pengangkatan para deputi dan pejabat eselon I di Kementerian BUMN ,kapan mau majunya BUMN kita," sambung dia.
Lebih lanjut dikatakan Poyuono, BUMN yang jumlahnya ratusan didorong untuk bisa menyetor dividen, sehingga wajar jika adanya perombakan jajaran direksi dengan harapan kinerja BUMN bisa lebih tokcer ke depannya.
"Nah jadi tidak ada instruksi Presiden yang dilanggar menteri BUMN dengan adanya RUPS di Bank BTN," ungkap dia.
(hek/ara)